Demikian disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi kepada wartawan, Selasa (1/3/2016). Edi menjelaskan, penangkapan dilakukan hari ini. Pelaku berinisial MR (36) dan ES (33), warga Kecamatan Singingi.
"Mereka kita tangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran sungai kuantan," kata Edi.
Di lokasi penambangan emas, barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin merek robin. Mesin tersebut untuk mencari emas di hamparan sungai.
"Mereka kita jerat UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba," kata Edi.
![]() |
Penambangan emas ilegal ini sudah lama berlangsung di Kabupaten Kuansing. Pihak Polres setempat selama ini sudah bolak balik melakukan penangkapan. Malah kadang, para penambang liar melakukan perlawanan kepada petugas.
Penambangan emas ilegal telah merusak lingkungan. Selain air sungai menjadi keruh karena penghancuran dinding sungai, juga adanya limbah dari zat kimia untuk mencari emas.
![]() |
Selama ini, sudah banyak warga yang dijadikan tersangka kasus. Namun agaknya, penambang emas ilegal tidak pernah jera.
Sumber : Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar