"Kita berhasil mengamankan Dirut PT Duta Elvin Permai (DEP) Hadi Wijaya terpidana kasus penipuan penggelapan di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).
Berdasarkan putusan tersebut, Hadi Wijaya yang berusia 50 tahun itu dihukum 1,5 tahun. Agus mengatakan saat penangkapan Hadi sedang berada di sebuah warung makan Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
"Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus, sekitar pukul 14.00 WIB," ucapnya.
Hadi Wijaya sore ini langsung dibawa ke Jakarta. Tidak ada perlawanan dari Hadi saat ditangkap oleh tim kejaksaan.
"Setibanya di Jakarta yang bersangkutan malam ini juga rencananya segera akan kami eksekusi ke Lapas Salemba," ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Sumber : Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar