"Tentu (hukuman mati dan eksekusi), urusan internal negara, dan negara lain tidak membolehkan dirinya mengurus urusan internal negara seperti Indonesia," kata Mohammad usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Muhammad, mengaku hanya membahas hal-hal yang umum. Terkait nasib dua WN nya yang dihukum mati atas nama Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) dan Mostafa Moradalivand bin Moradali (32), Muhammad tidak menyinggungnya sama sekali.
Muhammad juga menyerahkan keputusan terkait dua WN-nya yang dihukum mati tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Dia tidak akan mencampuri urusan hukum negara lain.
"Dalam pertemuan ini, silaturahmi hanya membahas secara umum terkait apa yang bisa dikerjasamakan oleh kedua negara. Hubungan kedua negara hubungan baik yang harus ditingkatkan. Kami tidak bahas yang rinci hanya yang umum," tuturnya.
Dua WN Iran tersebut sebelumnya dihukum mati Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada tahun 2014 dan telah dikuatkan dengan kasasi. Putusan kasasi tersebut diketok pada 29 September 2015.
Sumber : Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar