Rabu, 02 Maret 2016

Polrestabes Bandung Luncurkan SKCK Online


Polrestabes Bandung Luncurkan SKCK Online Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - "Buat Bro & Sist yang masa berlaku SKCK nya udah mulai habis, Don't Worry! Mulai sekarang Unit SKCK Satuan Intelkam Polrestabes Bandung akan hadir secara MOBILE di sekitar kalian," begitulah tulisan pada poster yang menempel di kiri kanan kaca bus SKCK Mobile. Awal Maret ini satu unit kendaraan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mobile resmi beroperasi menyapa masyarakat Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol memimpin langsung peluncuran bus SKCK Mobile di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/3/2016). "Kami terus berupaya berinovasi untuk pelayanan cepat kepada masyarakat," ucap Yoyol.

Yoyol menjelaskan, bus SKCK Mobile setiap harinya akan berkeliling melayani keperluan masyarakat Kota Bandung yang berniat memperpanjang masa berlaku SKCK, bukan membuat baru SKCK.

"Enggak perlu datang ke Polrestabes kalau mau memperpanjang masa berlaku SKCK. Nanti, tiap harinya, bus SKCK Mobile ini berpindah-pindah ke tempat keramaian. Tinggal lihat jadwal lokasinya saja di media sosial akun resmi Polrestabes Bandung," ujar Yoyol.

Dia mengklaim, terobosan baru pelayanan publik ini merupakan pertama di Jawa Barat. "Bahkan pertama di Indonesia," ucap Yoyol.

SKCK Mobile beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Untuk Sabtu-Minggu jadwalnya menyesuaikan. Informasi jadwal SKCK Mobile bisa diakses warga melalui layanan WhatsApp (085846144469), Instagram (SKCKRESTABESBANDUNG), Line (SKCKRESTABESBDG), Facebook (SKCK RESKOTABESBDG) dan Email (skck_yanmas@yahoo.co.id).

Bus SKCK didesain seperti antrean di kantor bank. Ruang tunggu dan sofa empuk di dalam bus disiapkan untuk pemohon yang memiliki KTP Kota Bandung. Sejumlah petugas Satintelkam Polrestabes Bandung akan melayani para pemohon.

"Hanya butuh waktu 10 hingga 15 menit memproses perpanjangan SKCK. Cepat dan mudah," kata Yoyol.

Kasatintel Polrestabes Bandung AKBP Haeruman menjelaskan perpanjangan SKCK dikenakan biaya Rp 10 ribu yang sesuai aturan PP No.50/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu apa saja syarat memperpanjang SKCK?

"Pemohon menyerahkan SKCK terdahulu, salinan KTP domisili Kota Bandung, salinan Kartu Keluarga dan pas foto sebanyak empat lembar ukuran 4 x 6 dengan background merah," tutur Haeruman.
Sumber : Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar