Jumat, 26 Februari 2016

2 Pembalak Liar di Hutan di Kalimantan Barat Diciduk

2 Pembalak Liar di Hutan di Kalimantan Barat Diciduk Foto: Ilustrasi
Jakarta - Peran serta masyarakat sangat efektif dalam rangka menjaga hutan. Salah satu contohnya terkait penangkapan pelaku pembalakan liar di hutan di kawasan TWA Gunung Melintang, Sambas, Kalbar. Dua pelaku pembalakan liar diamankan.

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa (23/2/2016), penangkapan dilakukan pada Senin (22/2). Tim Patroli SPORC Brigade Bekantan KLHK dengan kekuatan 18 personil anggota SPORC dan personil TNI Denpom Singkawang Kodam XII Tanjung Pura menangkap dua pria pelaku illegal logging.

"Ini karena laporan dari Masyarakat. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi kepada aparat penegakan hukum illegal logging dan perambahan di
kawasan konservasi dan kawasan hutan lainnya," kata Ridho.

Tim Patroli berhasil menyergap 2 orang pelaku dengan inisial S (48) dan B (36) yang sedang melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan TWA Gunung Melintang
Desa Santaban, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan barang bukti 1 buah chainsaw, 1 buah parang, 1 buah jerigen, 40 batang kayu jenis rimba campuran ukuran 9 cm x18 cm x 4
m.

Diduga pelaku melanggar pasal 33 ayat (3) Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 dan atau pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999, dan atau

pasal 12 huruf c  Jo pasal 82 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013.

Sementara menurut Kepala BKSDA KLHK wilayah Kalbar Sustyo Irinanto mengatakan bahwa saat ini tim sedang bergerak menuju ke Markas Komando (Mako) SPORC Brigade Bekantan di Pontianak. Selanjutnya akan segera dilakukan gelar perkara sebagai langkah awal penyidikan.

"KLHK terus meningkatkan upaya pengamanan kawasan dan penindakan kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan, termasuk illegal logging dan perambahan kawasan. Langkah pengamanan kawasan ini sekaligus untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kembali. Penindakan secara tegas kepada pelaku illegal logging dilakukan karena merupakan salah satu modus dalam mata rantai perambahan kawasan hutan," tutup Dirjen Ridho Sani.
Sumber  : Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar